Indonesia Jum`at, 22-05-2026 Jam 04:14:03
KaltengSatu
Home Berita LINTAS-KALTENG

Kantah Barut Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf,Halilintar Tekankan Kepastian Hukum Aset Umat

by Redaksi - Tanggal 19-05-2026,   jam 04:14:03
Kantah Barut Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf,Halilintar Tekankan Kepastian Hukum Aset Umat IKUTI ZOOM MEETING-Kepala Kantah Barito Utara, Halilintar bersama Kasi Survei dan Pemetaan Muhammad Fathoni Nashri, serta Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Yani Harry Setiawan, saat mengikuti Zoom Meeting Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama percepatan sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Kalteng, di aula Kantah Barito Utara, Selasa (19/5/2026).(kaltengsatu:Dok Kantah Barut)

KALTENGSATU, MUARA TEWEH – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Halilintar S.SiT., M.H bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Muhammad Fathoni Nashri, S.H., M.A.P., serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Yani Harry Setiawan, S.SiT., mengikuti Zoom Meeting Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama percepatan sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Kalimantan Tengah, di aula Kantah Barito Utara, Selasa (19/5/2026).

 

Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dalam mendukung percepatan legalisasi aset tanah wakaf.

 

Kepala Kantah Barito Utara, Halilintar mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat.

 

“Percepatan sertipikasi tanah wakaf ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung aman dan berkelanjutan bagi kepentingan umat,” kata Halilintar.

 

Menurutnya, melalui sinergi antarinstansi tersebut diharapkan proses pendataan, pengukuran hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, efektif dan terkoordinasi.

 

Ia menjelaskan, sertipikasi tanah wakaf juga bertujuan mencegah terjadinya sengketa atau permasalahan pertanahan di kemudian hari sekaligus menjaga fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

 

“Dengan adanya sertipikat, maka tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas, baik bagi nadzir maupun masyarakat. Ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi aset wakaf,” ujarnya.

 

Selain memberikan perlindungan hukum, lanjut Halilintar, percepatan sertipikasi tanah wakaf juga diharapkan dapat mendukung pemanfaatan tanah wakaf secara produktif untuk kegiatan ibadah, pendidikan, sosial dan kesejahteraan masyarakat.

 

Kegiatan Zoom Meeting berlangsung di aula Kantah Barito Utara dan diikuti jajaran terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung Program Strategis Nasional di bidang pertanahan, khususnya percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kalimantan Tengah.(kh3)